Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).

Wapres Gibran meninjau Kampung Waso, NTT, pascagempa.

Chat GPT dari OpenAI.energi terbarukan